BATASAN AURAT BAGI MUSLIM DAN MUSLIMAT
Berpakaian secara umum selain berfungsi untuk melindungi tubuh dari pengaruh lingkungan baik sebagai akibat dari perubahan cuaca dan perubahan iklim serta melindungi dari binatang, berpakaian bagi ummat Islam memiliki fungsi untuk menutup aurat.
Dalam agama Islam menutup aurat merupakan suatu kewajiban baik bagi seorang laki-laki (muslim) dan seorang perempuan (muslimat).
PENGERTIAN AURAT
Kata Aurat
berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Menurut istilah dalam
hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi
karena perintah Allah Swt.
Dalam pengertian fiqih, aurat adalah bagian
anggota badan yang tidak boleh ditampakkan atau bisa terlihat oleh orang yang
bukan muhrimnya. Sedangkan menurut salah satu ulama fiqih Al-Khatib As-Syirbini
dikatakan bahwa aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi serta tidak
boleh terlihat oleh orang yang tidak muhrim dan bagian yang harus ditutupi
ketika melakukan shalat.Batasan aurat bagi muslim dan muslimat memiliki perbedaan. Batasan-batasan
aurat laki-laki dan Perempuan adalah sebagai berikut:
A. Batasan Aurat Bagi Laki-laki (Muslim)
Batasan aurat bagi seorang laki-laki adalah
mulai dari pusar samapi dengan lutut. Jadi bagian tubuh laki-laki yang tidak
boleh terlihat oleh orang lain selain mahram adalah mulai dari pinggang, area
kemaluan, bokong, paha, hingga lutut. Selain itu, aurat tersebut juga tidak
boleh terbuka saat shalat. Dalil batas aurat laki-laki adalah:
أسفلِ
السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ
"Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut
adalah aurat." (HR. Al Baihaqi, 3362)
Namun mengenai batas aurat laki-laki,
kebanyakan ulama berpendapat bahwa pusar dan lutut bukan termasuk aurat
laki-laki yang harus ditutup. Oleh karena itu, banyak yang membolehkan kedua
bagian tubuh ini terlihat. Lalu bagaimana dengan batasan aurat laki-laki
terhadap istrinya ?
Dalam hadistnya, Rasulullah menjelaskan bahwa
suami boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya, begitu juga sebaliknya.
Ini artinya, suami dan istri boleh saling melihat anggota tubuh yang seharusnya
ditutupi. Dalinya adalah:
احْفَظْ
عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
"Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri
atau budak yang engkau miliki." (HR. Abu Daud, No. 4017)
B. Batasan Aurat Perempuan (Muslimat)
Aurat perempuan atau wanita berbeda dengan
laki-laki. Bagi perempuan, semua anggota tubuhnya adalah aurat yang tidak boleh
diperlihatkan. Dalam Al Quran, Allah Ta’ala memerintahkan semua umat islam
untuk mengulurkan jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya. Sebagaimana firman
Allah berikut ini:
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59)
Berdasarkan firman Allah di atas, beberapa
ulama berbeda pendapat tentang batasan aurat bagi wanita. Ulama Hanafi, Maliki,
dan Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak
tangan adalah aurat yang harus ditutup. Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu’anha berikut ini:
أَنَّ
أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ
الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا
هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
"Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui
Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka
Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda,
“wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh),
tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya
dan kedua telapak tangannya." (HR. Abu Daud, No. 4140)
Bagi para
ulama pengikut Imam Hambali
berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh, dan termasuk wajah dan
telapak tangan. Hal ini yang menjadi dasar hukum kenapa sebagian umat muslim
perempuan (terutama yang bermahzab Hambali) menambahkan cadar untuk menutupi
sebagian mukanya.
Berdasarkan keterangan diatas nampaklah
bahwa b
atasan aurat laki-laki dan perempuan itu berbeda. Informasi dan pemahaman ini sangatlah penting khususnya bagi ummat Islam untuk mengetahui apa saja
batasan aurat tersebut.
Sebagaimana dijelaskan pada hadits di atas, bagi siapapun yang sudah baligh
wajib hukumnya untuk menutup semua aurat.Tujuan Menutup Aurat
Seperti
dikatakan oleh Malik Al-Mughis, beliau menjabarkan tujuan dari menutup aurat yaitu
sebagai berikut:
1) Terlihat
berbeda dari makhluk lain
Tujuan pertama ini
dijelaskan dalam Al-Quran yaitu pada surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi :
“Wahai anak Adam, telah kami turunkan buat kamu pakaian yang boleh menutup
aurat-aurat kamu dan untuk perhiasan”. Dari surat Al- A’raf tersebut Allah
telah memberi perintah kepada anak Adam atau manusia untuk menutup aurat, dalam
ayat tersebut tidak disebutkan makhluk ciptaan Allah lain yang diperintahkan
untuk menutup aurat. Oleh karena itu, menutup aurat dapat membedakan manusia
dari makhluk lain.
2) Agama
Islam adalah agama yang sempurna
Tujuan kedua menutup
aurat adalah untuk menunjukan bahwa agama Islam merupakan agama yang sempurna,
karena setiap aspek kehidupan telah diatur secara jelas dalam Al-Quran dan
Allah sebagai pencipta maha mengetahui setiap kebutuhan makhluknya.
3) Terhindar
dari dosa-dosa
Menutup aurat merupakan
perintah Allah yang wajib ditaati, oleh karena itu apabila seorang hamba
melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah maka hamba itu akan terhindar
dari dosa-dosa.
4) Sebagai
ujian ketaatan
Melaksanakan segala
perintah dan menjauhi larangan-Nya merupakan wujud dari ujian ketaatan. Allah
ingin melihat muslim mana yang akan melaksanakan perintah Allah serta menjauhi
larangan-Nya oleh karena itu tidak setiap orang dapat mengaku sebagai seorang
mukmin.
5) Sebagai
identitas seorang muslim
Menutup aurat dapat
menjadi identitas atau pembeda seorang muslim dari manusia dengan agama lain.
Melalui pakaiannya atau dengan cara melihat orang akan mengetahui bahwa
seseorang beragama Islam atau tidak. Hal ini dijelaskan pula pada surat Al
Ahzab ayat 59.
6) Melindungi
diri seorang wanita
Maksudnya adalah untuk
melindungi diri seorang perempuan dari fitnah maupun bahaya lain seperti
kejahatan. Zaman sekarang banyak terjadi kejahatan dan target korbannya adalah
perempuan, dengan memakai pakaian tertutup, perempuan dapat terhindar kejahatan
yang tidak diinginkan tersebut.
7) Mencegah
penyakit
Ada beberapa penyakit
yang penularannya bermula dari sentuhan. Untuk itu dengan menutup aurat dapat
mencegah muslim dari tertular penyakit tersebut.
8) Dapat
meningkatkan ketakwaan
Menutup aurat merupakan
salah satu bentuk ketaatan atas segala perintah Allah bagi seorang muslim/muslimat
untuk meningkatkan ketakwaannya, dengan menutup aurat seorang muslim dapat
selalu menjaga hati dan termotivasi untuk senantiasa meningkatkan imannya.
Dalil lain tentang menutup aurat adalah sebagai
berikut:
1) Hadits
riwayat Muslim no 338
“Janganlah seorang lelaki
melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat
wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain,
dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
2) Hadits
riwayat At-Tirmidzi no 2794
“Wahai Rasulullah,
mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak
boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada
istrimu atau budak wanitamu.” Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana
jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat? Rasulullah
menjawab:
“Jika engkau mampu untuk
menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lakukanlah. Yaitu engkau
tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.”
Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?
Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada
manusia.”
3) Hadits
riwayat Baihaqi no 3362
“Yang dibawah pusar dan
di atas kedua lutut adalah aurat” hadist satu ini merupakan hadis tentang
batasan aurat laki-laki.
4) Hadits
riwayat Abu Daud no 4017
“Jagalah (tutuplah)
auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.”
5) Quran
surat Al-Ahzab ayat 59
“Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “
6) Hadits
riwayat Abu Daud no 41440
“Asma’ binti Abu Bakar
pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian
yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya
dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid
(sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau
menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”
7) Quran
surat An-Nur ayat 31
“Katakanlah kepada orang
laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang
beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan.”
8) Quran
surat Al-A’raf ayat 31
“Wahai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah,
dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebihan.”
9) Quran
surat Al-Ahzab ayat 59
“Wahai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !”
Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
10) Quran
surat Al-Maarij ayat 29-30
“Dan orang-orang yang
memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak
yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.
11) Hadits
riwayat At-Tirmidzi no 1173
“Wanita itu adalah aurat,
jika ia keluar rumah, maka syaitan akan menghiasinya”.
12) Quran
surat Al-a’raf ayat 22
“Maka syaitan membujuk
keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah
merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah
keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb mereka menyeru
mereka, “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan aku
katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi
kamu berdua ?
Batasan
Aurat Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram
1. Batasan
aurat wanita di depan suami. Allah ta’ala memulai firman-Nya dalam surat
an-Nuur ayat 31 tentang bolehnya wanita menampakkan perhiasannya adalah kepada
suami. Sebagaimana telah diketahui bahwa suami adalah mahram wanita yang
terjadi akibat mushaharah (ikatan pernikahan). Dan suami boleh melihat
dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya.
2. Batasan aurat wanita di depan wanita lainnya.
Aurat
seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan
aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga
lutut. Dan sabda Nabi saw:
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah
pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh
bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama
wanita lainnya dalam satu kain.”
3. Batasan
aurat wanita di depan para budak. Di dalam ayat di atas, disebutkan atau
budak-budak yang mereka miliki…”, di mana maksud ayat ini mencakup budak
laki-laki maupun wanita.
4. Batasan
aurat wanita di depan orang yang tidak memiliki hasrat (syahwat) terhadap
wanita. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan “Maknanya adalah para
pelayan dan pembantu yang tidak sepadan, sementara dalam akal mereka terdapat
kelemahan.” Maksudnya adalah orang-orang tersebut tidak memiliki hasrat
terhadap wanita disebabkan usianya yang sudah lanjut, kelainan seksual (banci),
atau menderita penyakit seksual (impoten/lemah syahwat).
5. Batasan
aurat wanita di depan orang yang tidak memiliki hasrat (syahwat) terhadap
wanita. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan “Maknanya adalah para
pelayan dan pembantu yang tidak sepadan, sementara dalam akal mereka terdapat
kelemahan.” Maksudnya adalah orang-orang tersebut tidak memiliki hasrat
terhadap wanita disebabkan usianya yang sudah lanjut, kelainan seksual (banci),
atau menderita penyakit seksual (impoten/lemah syahwat).
Batas
aurat seorang wanita yang boleh ditampakkan didepan para mahram
1. Seorang mahram, kecuali suami wanita
tersebut, boleh melihat perhiasan seorang wanita berdasarkan pada penjelasan
terdahulu- dengan syarat bukan dalam keadaan menikmatinya dan disertai dengan
syahwat. Jika hal itu terjadi, maka tidak syak (ragu) dan tidak ada khilaf
(perselisihan) dalam masalah ini bahwa hal itu terlarang hukumnya. [Lihat Ensiklopedi
Fiqh Wanita (II/159)]
2. Seorang wanita boleh menanggalkan pakaiannya
jika dia merasa aman dari kemungkinan adanya orang-orang asing yang dapat
melihatnya dan ditempat orang-orang yang terpercaya (khusus yang menjadi
mahramnya), di mana orang-orang tersebut mengetahui ketentuan-ketentuan Allah
sehingga mereka menjaga kehormatan dan kesucian seorang muslimah. [Lihat Panduan
Lengkap Nikah (hal. 103) dan tambahan penjelasan secara khusus dalam Syarah
al-Arba’un al-Uswah (no. 26)]
Dan hendaknya seorang wanita tetap memelihara
hijabnya dan menjaga auratnya kecuali yang biasa nampak darinya, di depan
seluruh mahramnya -kecuali suami-, agar muru’ah (kehormatan) dan “iffah
(kesucian diri) dapat senantiasa terjaga.
Manfaat Menutup Aurat
1.
Menghindarkan diri dari dosa akibat
mengumbar aurat
2.
Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan
negatif
3.
Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis
maupun sesama jenis
4.
Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan /
laki-laki murahan
5.
Melindungi tubuh dan kulit dari pengaruh
negatif lingkungan
6.
Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita
7.
Menghindari dari pengaruh buruk lingkungan
AZAB BUAT PEREMPUAN YANG TIDAK MAU BERHIJAB
1) Azab
buat perempuan yang membuka rambut kepalanya selain Suaminya adalah : Rambutnya
akan digantung dengan api neraka, sehingga mendidih otaknya dan ini terjadi
sampai berapa lama ia di dunia semasa hidupnya belum menutup rambut kepalanya.
2)
Perempuan
yang Suka berpakaian seksi dan menonjolkan dadanya adalah :
“Digantung dengan rantai api neraka dimana dada dan pusatnya diikat dengan api
neraka serta betis dan pahanya diberikan panggangan seperti manusia memanggang
kambing di dunia dan api neraka ini sangat memedihkan perempuan ini. ”
3) Azab buat Perempuan yang suka menjadi penggoda dan berusaha menggairahkan pria lain
dengan tubuhnya yang aduhai adalah “PEREMPUAN INI MUKANYA AKAN MENGHITAM DAN
MEMAKAN ISI PERUTNYA SENDIRI”.( Hadits Diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim)
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At Tahriim: 8)