Tampilkan postingan dengan label PAI & BUDI PEKERTI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAI & BUDI PEKERTI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Oktober 2022

KETENTUAN AURAT DALAM ISLAM

 

BATASAN AURAT BAGI MUSLIM DAN  MUSLIMAT


Berpakaian secara umum selain berfungsi untuk melindungi tubuh dari pengaruh lingkungan baik sebagai akibat dari perubahan cuaca dan perubahan iklim serta melindungi dari binatang, berpakaian bagi ummat Islam memiliki fungsi untuk menutup aurat.

Dalam agama Islam menutup aurat merupakan suatu kewajiban baik bagi seorang laki-laki (muslim) dan seorang perempuan (muslimat). 

PENGERTIAN AURAT

Kata Aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt. 


Dalam pengertian fiqih, aurat adalah bagian anggota badan yang tidak boleh ditampakkan atau bisa terlihat oleh orang yang bukan muhrimnya. Sedangkan menurut salah satu ulama fiqih Al-Khatib As-Syirbini dikatakan bahwa aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi serta tidak boleh terlihat oleh orang yang tidak muhrim dan bagian yang harus ditutupi ketika melakukan shalat.

Batasan aurat bagi muslim dan muslimat memiliki perbedaan. Batasan-batasan aurat laki-laki dan Perempuan adalah sebagai berikut:

A. Batasan Aurat Bagi Laki-laki (Muslim)


Batasan aurat bagi seorang laki-laki adalah mulai dari pusar samapi dengan lutut. Jadi bagian tubuh laki-laki yang tidak boleh terlihat oleh orang lain selain mahram adalah mulai dari pinggang, area kemaluan, bokong, paha, hingga lutut. Selain itu, aurat tersebut juga tidak boleh terbuka saat shalat. Dalil batas aurat laki-laki adalah:

أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

"Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat." (HR. Al Baihaqi, 3362)

Namun mengenai batas aurat laki-laki, kebanyakan ulama berpendapat bahwa pusar dan lutut bukan termasuk aurat laki-laki yang harus ditutup. Oleh karena itu, banyak yang membolehkan kedua bagian tubuh ini terlihat. Lalu bagaimana dengan batasan aurat laki-laki terhadap istrinya ?

Dalam hadistnya, Rasulullah menjelaskan bahwa suami boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya, begitu juga sebaliknya. Ini artinya, suami dan istri boleh saling melihat anggota tubuh yang seharusnya ditutupi. Dalinya adalah:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

"Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki." (HR. Abu Daud, No. 4017)

B. Batasan Aurat Perempuan (Muslimat)

Aurat perempuan atau wanita berbeda dengan laki-laki. Bagi perempuan, semua anggota tubuhnya adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan. Dalam Al Quran, Allah Ta’ala memerintahkan semua umat islam untuk mengulurkan jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya. Sebagaimana firman Allah berikut ini:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59)

Berdasarkan firman Allah di atas, beberapa ulama berbeda pendapat tentang batasan aurat bagi wanita. Ulama Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan adalah aurat yang harus ditutup. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu’anha berikut ini:

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

"Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya." (HR. Abu Daud, No. 4140)

Bagi para ulama pengikut Imam Hambali berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh, dan termasuk wajah dan telapak tangan. Hal ini yang menjadi dasar hukum kenapa sebagian umat muslim perempuan (terutama yang bermahzab Hambali) menambahkan cadar untuk menutupi sebagian mukanya.


Berdasarkan keterangan diatas nampaklah bahwa batasan aurat laki-laki dan perempuan itu berbeda. Informasi dan pemahaman ini sangatlah penting khususnya bagi ummat Islam untuk mengetahui apa saja batasan aurat tersebut. Sebagaimana dijelaskan pada hadits di atas, bagi siapapun yang sudah baligh wajib hukumnya untuk menutup semua aurat.

Tujuan Menutup Aurat


Seperti dikatakan oleh Malik Al-Mughis, beliau menjabarkan tujuan dari menutup aurat yaitu sebagai berikut:

1)       Terlihat berbeda dari makhluk lain

Tujuan pertama ini dijelaskan dalam Al-Quran yaitu pada surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi : “Wahai anak Adam, telah kami turunkan buat kamu pakaian yang boleh menutup aurat-aurat kamu dan untuk perhiasan”. Dari surat Al- A’raf tersebut Allah telah memberi perintah kepada anak Adam atau manusia untuk menutup aurat, dalam ayat tersebut tidak disebutkan makhluk ciptaan Allah lain yang diperintahkan untuk menutup aurat. Oleh karena itu, menutup aurat dapat membedakan manusia dari makhluk lain.

2)       Agama Islam adalah agama yang sempurna

Tujuan kedua menutup aurat adalah untuk menunjukan bahwa agama Islam merupakan agama yang sempurna, karena setiap aspek kehidupan telah diatur secara jelas dalam Al-Quran dan Allah sebagai pencipta maha mengetahui setiap kebutuhan makhluknya.

3)       Terhindar dari dosa-dosa

Menutup aurat merupakan perintah Allah yang wajib ditaati, oleh karena itu apabila seorang hamba melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah maka hamba itu akan terhindar dari dosa-dosa.

4)       Sebagai ujian ketaatan

Melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya merupakan wujud dari ujian ketaatan. Allah ingin melihat muslim mana yang akan melaksanakan perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya oleh karena itu tidak setiap orang dapat mengaku sebagai seorang mukmin.

5)       Sebagai identitas seorang muslim

Menutup aurat dapat menjadi identitas atau pembeda seorang muslim dari manusia dengan agama lain. Melalui pakaiannya atau dengan cara melihat orang akan mengetahui bahwa seseorang beragama Islam atau tidak. Hal ini dijelaskan pula pada surat Al Ahzab ayat 59.

6)       Melindungi diri seorang wanita

Maksudnya adalah untuk melindungi diri seorang perempuan dari fitnah maupun bahaya lain seperti kejahatan. Zaman sekarang banyak terjadi kejahatan dan target korbannya adalah perempuan, dengan memakai pakaian tertutup, perempuan dapat terhindar kejahatan yang tidak diinginkan tersebut.

7)       Mencegah penyakit

Ada beberapa penyakit yang penularannya bermula dari sentuhan. Untuk itu dengan menutup aurat dapat mencegah muslim dari tertular penyakit tersebut.

8)       Dapat meningkatkan ketakwaan

Menutup aurat merupakan salah satu bentuk ketaatan atas segala perintah Allah bagi seorang muslim/muslimat untuk meningkatkan ketakwaannya, dengan menutup aurat seorang muslim dapat selalu menjaga hati dan termotivasi untuk senantiasa meningkatkan imannya.


Dalil lain tentang menutup aurat adalah sebagai berikut:

1)       Hadits riwayat Muslim no 338

“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”

2)       Hadits riwayat At-Tirmidzi no 2794

“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.” Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat? Rasulullah menjawab:

“Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lakukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.” Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian? Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia.”

3)       Hadits riwayat Baihaqi no 3362

“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” hadist satu ini merupakan hadis tentang batasan aurat laki-laki.

4)       Hadits riwayat Abu Daud no 4017

“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.”

5)       Quran surat Al-Ahzab ayat 59

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “

6)       Hadits riwayat Abu Daud no 41440

“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”

7)       Quran surat An-Nur ayat 31

“Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”

8)       Quran surat Al-A’raf ayat 31

“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

9)       Quran surat Al-Ahzab ayat 59

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !”

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

10)  Quran surat Al-Maarij ayat 29-30

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.

11)  Hadits riwayat At-Tirmidzi no 1173

“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaitan akan menghiasinya”.

12)  Quran surat Al-a’raf ayat 22

“Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb mereka menyeru mereka, “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan aku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua ?

Batasan Aurat Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram

1.      Batasan aurat wanita di depan suami. Allah ta’ala memulai firman-Nya dalam surat an-Nuur ayat 31 tentang bolehnya wanita menampakkan perhiasannya adalah kepada suami. Sebagaimana telah diketahui bahwa suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat mushaharah (ikatan pernikahan). Dan suami boleh melihat dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya.

2.      Batasan aurat wanita di depan wanita lainnya. Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut. Dan sabda Nabi saw:

“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”

3.      Batasan aurat wanita di depan para budak. Di dalam ayat di atas, disebutkan atau budak-budak yang mereka miliki…”, di mana maksud ayat ini mencakup budak laki-laki maupun wanita.

4.  Batasan aurat wanita di depan orang yang tidak memiliki hasrat (syahwat) terhadap wanita. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan “Maknanya adalah para pelayan dan pembantu yang tidak sepadan, sementara dalam akal mereka terdapat kelemahan.” Maksudnya adalah orang-orang tersebut tidak memiliki hasrat terhadap wanita disebabkan usianya yang sudah lanjut, kelainan seksual (banci), atau menderita penyakit seksual (impoten/lemah syahwat).

5.  Batasan aurat wanita di depan orang yang tidak memiliki hasrat (syahwat) terhadap wanita. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan “Maknanya adalah para pelayan dan pembantu yang tidak sepadan, sementara dalam akal mereka terdapat kelemahan.” Maksudnya adalah orang-orang tersebut tidak memiliki hasrat terhadap wanita disebabkan usianya yang sudah lanjut, kelainan seksual (banci), atau menderita penyakit seksual (impoten/lemah syahwat).

Batas aurat seorang wanita yang boleh ditampakkan didepan para mahram

1.      Seorang mahram, kecuali suami wanita tersebut, boleh melihat perhiasan seorang wanita berdasarkan pada penjelasan terdahulu- dengan syarat bukan dalam keadaan menikmatinya dan disertai dengan syahwat. Jika hal itu terjadi, maka tidak syak (ragu) dan tidak ada khilaf (perselisihan) dalam masalah ini bahwa hal itu terlarang hukumnya. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]

2.    Seorang wanita boleh menanggalkan pakaiannya jika dia merasa aman dari kemungkinan adanya orang-orang asing yang dapat melihatnya dan ditempat orang-orang yang terpercaya (khusus yang menjadi mahramnya), di mana orang-orang tersebut mengetahui ketentuan-ketentuan Allah sehingga mereka menjaga kehormatan dan kesucian seorang muslimah. [Lihat Panduan Lengkap Nikah (hal. 103) dan tambahan penjelasan secara khusus dalam Syarah al-Arba’un al-Uswah (no. 26)]

Dan hendaknya seorang wanita tetap memelihara hijabnya dan menjaga auratnya kecuali yang biasa nampak darinya, di depan seluruh mahramnya -kecuali suami-, agar muru’ah (kehormatan) dan “iffah (kesucian diri) dapat senantiasa terjaga.

Manfaat Menutup Aurat

1.        Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat

2.        Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negatif

3.        Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis

4.        Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan

5.        Melindungi tubuh dan kulit dari pengaruh negatif lingkungan

6.        Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita

7.        Menghindari dari pengaruh buruk lingkungan

AZAB BUAT PEREMPUAN YANG TIDAK MAU BERHIJAB

1) Azab buat perempuan yang membuka rambut kepalanya selain Suaminya adalah : Rambutnya akan digantung dengan api neraka, sehingga mendidih otaknya dan ini terjadi sampai berapa lama ia di dunia semasa hidupnya belum menutup rambut kepalanya.

2)     Perempuan yang Suka berpakaian seksi dan menonjolkan dadanya adalah :
“Digantung dengan rantai api neraka dimana dada dan pusatnya diikat dengan api neraka serta betis dan pahanya diberikan panggangan seperti manusia memanggang kambing di dunia dan api neraka ini sangat memedihkan perempuan ini. ”

3) Azab buat Perempuan yang suka menjadi penggoda dan berusaha menggairahkan pria lain dengan tubuhnya yang aduhai adalah “PEREMPUAN INI MUKANYA AKAN MENGHITAM DAN MEMAKAN ISI PERUTNYA SENDIRI”.( Hadits Diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim)

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At Tahriim: 8)













DINAMIKA ROTASI DAN KESETIMBANGAN BENDA TEGAR #PART 6

TITIK BERAT BENDA Hallo sobat blog halaman sekolah pada kegiatan pembelajaran kali ini, kita akan mempelajari tentang keseimbangan benda te...